Oleh : Ridwan Nur
Arifin
Banyak
pendapat mengenai pengertian bahan bacaan dan bahan pustaka. Masing – masing
pengertian mempunyai perspektif sendiri – sendiri. Kedua istilah ini terdiri
dari 2 suku kata, yaitu bahan dan bacaan, serta bahan dan pustaka. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia Bahan diartikan segala sesuatu yang dapat dipakai atau diperlukan untuk
tujuan tertentu. Sedangkan bacaan memiliki arti buku dsb. yang dibaca.
Sedangkan pustaka mempunyai arti
buku.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 3 tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/kelurahan memberikan pengertian bahan
bacaan adalah semua media cetak yang disediakan bagi masyarakat dalam bentuk
buku, majalah, tabloit, surat kabar, brosur, leaflet, dan bahan cetakan lainnya
yang bersifat informatif yang dapat dibaca, dipelajari dan memberi manfaat bagi
kehidupan masyarakat. Sedangkan Yulia (2009:1.7) menyinggung bahwasannya
perpustakaan memerlukan bahan bacaan atau bahan lain untuk keperluan rekreasi
intelektual dan bahan bacaan lain yang memperkaya khazanah pengguna.
Menurut
UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, memberikan pengertian
bahwa bahan perpustakaan atau bahan pustaka adalah semua hasil karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam. Sedangkan menurut qosim (2006:3) memberikan
pengertian bahwa bahan pustaka adalah dokumen yang memuat informasi pengetahuan
ilmiah dengan tujuan penciptaannya untuk kegiatan kultural dan pendidikan.
Sulistyo
basuki (1993:8) memberikan cakupan dari bahan pustaka, yaitu :
1.
karya cetak atau karya grafis seperti
buku, majalah surat kabar, disertasi, laporan.
2.
Karya non-cetak atau karya rekam,
seperti piringan hitam, rekaman audio, kaset, dan video.
3.
Bentuk mikro, seperti microfilm,
mikrofis, dan microopaque.
4.
Karya dalam bentuk elektronik dan bahan
digital lainnya.
Dari berbagai pengertian di atas, secara sekilas
memang sulit untuk dibendakan perbedaan antara bahan bacaan dan bahan pustaka.
Namun, penulis di sini melakukan suatu analisis bahwa bahan bacaan digunakan
hanya untuk memperkaya pengetahuan pembaca dalam menambah
pengetahuan dari segi rekreasi intelektual serta khazanah pengetahuan lainnya yang
mendukung dan tidak dijadikan sebagai sitasi dalam karya ilmiah, seperti
informasi – informasi yang ada di Blog,
Wikipedia, dan sumber non ilmiah lainnya. Sedangkan bahan pustaka adalah
dokumen yang memberikan informasi ilmiah, dan bisa dijadikan sitasi atau
landasan teori dalam suatu karya ilmiah, seperti informasi yang terdapat di
buku, jurnal tercetak maupun elektronik, hasil penelitian, surat kabar,
majalah, dan bahan pustaka lainnya.
DAFTAR PUSTAKA :
Kamus Besar bahasa
Indonesia. Diakses di http://kamusbahasaindonesia.org pada tanggal 09 Mei 2013 Pukul 16.20 WIB.
Indonesia.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Perpustakaan
Desa/kelurahan. Diakses pada
http:// bagianhukum.purwakartakab.go.id Pada tanggal 09 Mei
2013 Pukul 16.13 WIB.
Indonesia.Undang
– undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Qosim, Muhammad. 2006.
“Pengantar Kearsipan”. Makalah. Diakses
di http://bpadjogja.info/file/1d938b00eb7dff2f6d201167affc9b36.pdf. pada tanggal 09 Mei 2013 Pukul 16.30 WIB.
Sulistyo-Basuki. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Yulia, Yuyu dan Janti
Gristinawati Sujana. 2009. Pengembangan
Koleksi. Jakarta : Universitas Terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar