Kamis, 06 Juni 2013

PENGERTIAN BAHAN BACAAN DAN BAHAN PUSTAKA



Oleh : Ridwan Nur Arifin
 


Banyak pendapat mengenai pengertian bahan bacaan dan bahan pustaka. Masing – masing pengertian mempunyai perspektif sendiri – sendiri. Kedua istilah ini terdiri dari 2 suku kata, yaitu bahan dan bacaan, serta bahan dan pustaka. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Bahan diartikan segala sesuatu yang dapat dipakai atau diperlukan untuk tujuan tertentu. Sedangkan bacaan memiliki arti buku dsb. yang dibaca. Sedangkan pustaka mempunyai arti
buku.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/kelurahan memberikan pengertian bahan bacaan adalah semua media cetak yang disediakan bagi masyarakat dalam bentuk buku, majalah, tabloit, surat kabar, brosur, leaflet, dan bahan cetakan lainnya yang bersifat informatif yang dapat dibaca, dipelajari dan memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat. Sedangkan Yulia (2009:1.7) menyinggung bahwasannya perpustakaan memerlukan bahan bacaan atau bahan lain untuk keperluan rekreasi intelektual dan bahan bacaan lain yang memperkaya khazanah pengguna.
Menurut UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, memberikan pengertian bahwa bahan perpustakaan atau bahan pustaka adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Sedangkan menurut qosim (2006:3) memberikan pengertian bahwa bahan pustaka adalah dokumen yang memuat informasi pengetahuan ilmiah dengan tujuan penciptaannya untuk kegiatan kultural dan pendidikan.
Sulistyo basuki (1993:8) memberikan cakupan dari bahan pustaka, yaitu :
1.      karya cetak atau karya grafis seperti buku, majalah surat kabar, disertasi, laporan.
2.      Karya non-cetak atau karya rekam, seperti piringan hitam, rekaman audio, kaset, dan video.
3.      Bentuk mikro, seperti microfilm, mikrofis, dan microopaque.
4.      Karya dalam bentuk elektronik dan bahan digital lainnya.


Dari berbagai pengertian di atas, secara sekilas memang sulit untuk dibendakan perbedaan antara bahan bacaan dan bahan pustaka. Namun, penulis di sini melakukan suatu analisis bahwa bahan bacaan digunakan hanya untuk memperkaya pengetahuan pembaca dalam menambah pengetahuan dari segi rekreasi intelektual serta khazanah pengetahuan lainnya yang mendukung dan tidak dijadikan sebagai sitasi dalam karya ilmiah, seperti informasi – informasi yang ada di Blog, Wikipedia, dan sumber non ilmiah lainnya. Sedangkan bahan pustaka adalah dokumen yang memberikan informasi ilmiah, dan bisa dijadikan sitasi atau landasan teori dalam suatu karya ilmiah, seperti informasi yang terdapat di buku, jurnal tercetak maupun elektronik, hasil penelitian, surat kabar, majalah, dan bahan pustaka lainnya.


DAFTAR PUSTAKA :
Kamus Besar bahasa Indonesia. Diakses di http://kamusbahasaindonesia.org pada tanggal 09 Mei 2013 Pukul 16.20 WIB.

Indonesia. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/kelurahan. Diakses pada http:// bagianhukum.purwakartakab.go.id Pada tanggal 09 Mei 2013 Pukul 16.13 WIB.

Indonesia.Undang – undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Qosim, Muhammad. 2006. “Pengantar Kearsipan”. Makalah. Diakses di http://bpadjogja.info/file/1d938b00eb7dff2f6d201167affc9b36.pdf. pada tanggal 09 Mei 2013 Pukul 16.30 WIB.

Sulistyo-Basuki. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Yulia, Yuyu dan Janti Gristinawati Sujana. 2009. Pengembangan Koleksi. Jakarta : Universitas Terbuka.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar