Berkat adanya UU no.43 Tahun 2007
membuka harapan baru bagi para pustakawan untuk dapat meningkatkan karir dalam
hidupnya. Akan tetapi, sampai saat ini profesi sebagai pustakwan masih belum
banyak digandrungi. Mungkin karena pekerjaannya yang dianggap oleh sebagian
besar orang tidak keren, hanya menjaga buku, dan mencatat setiap pemustaka yang
akan meminjam.
Pustakawan selalu diidentikkan
dengan orang yang berkacamata tebal, bermuka musam, tidak ramah, dan terkesan
kutu buku. Saya, selaku calon pustakawan amat tidak setuju dengan statemen tersebut.
Mungkin mindset masyarakat tentang pustakawan saat ini memang seperti itu, akan
tetapi yang menjadi PR terbesar untuk para generasi pustakawan saat ini adalah